cara mengurus uang muka proyek
Bisnisproperti bisa saja berupa kos, rumah, apartemen, dan lain sebagainya. Tentu ketika berhasil mendapatkan keuntungan pertama kali dari jual-beli properti adalah momen yang ditunggu-tunggu. Oleh sebab itu, sebagai pemula diperlukan cara atau strategi yang tepat untuk mendapatkan keuntungan dari investasi properti.
Biasanyadalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek.
Sebagaisyarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan; Agar Prinsipal pemenang tender dijamin oleh Surety Coy, apabila Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri / tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi; Jaminan yang diberikan oleh
4 Menerima pembayaran uang muka. Uang muka atau down payment (DP) menjadi alternatif yang baik untuk memulai usaha tanpa perlu mengeluarkan banyak modal. Sistem pembayaran semacam ini bisa digunakan pada berbagai macam jenis usaha mulai dari jasa titip, pembuatan produk fashion, hingga usaha makanan. 5. Menerima tawaran proyek dosen
Berita Terkini Hari ini: Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol - Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol : Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol - Update Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol ,
Site De Rencontre Sans Abonnement Pour Les Hommes. RumahCom – Dalam jasa konstruksi, pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda. Retensi adalah jumlah termin progress billing yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan. Artinya Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen. Hal ini sebagai jaminan bahwa penyedia memiliki kewajiban melaksanakan masa pemeliharaan. Lebih lengkap mengenai retensi, simak artikel berikut! Pengertian Retensi dalam ProyekManfaat Retensi dalam ProyekHak RetensiContoh RetensiCara Mengelola Retensi Pengertian Retensi dalam Proyek Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Retensi adalah jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan. Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian dari pengguna, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan. Masa retensi/penahanan pembayaran biasanya berlaku 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan/ketika kondisi proyek sudah sesuai dengan perjanjian, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor. Retensi dimulai setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan tahap satu. Setelah berakhirnya masa retensi, biasanya akan dilakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan sesuai, maka selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan tahap dua. Dan, jika berita acara serah terima pekerjaan tahap dua telah ditandatangani, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi dapat dicairkan. Manfaat Retensi dalam Proyek Penggunaan retensi dilakukan untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Manfaat utama retensi adalah untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya. Kedua, adalah pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran juga dapat terjadi sebagai berikut, yakni Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya. Retensi dalam pengerjaan proyek memiliki sejumlah manfaat, di antaranya Retensi berguna untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek dengan kondisi yang telah digunakan sebagai bukti nyata untuk menghadapi kontraktor apabila standar pekerjaan tidak terpenuhi atau terjadi dana apabila kontraktor lain atau subkontraktor diperlukan untuk menyelesaikan pemilik proyek akan lebih kuat jika menggunakan jaminan uang. Retensi bisa Anda jadikan jaminan pemeliharaan saat Anda membeli rumah indent. Nah, jika Anda sedang mencari rumah indent Anda bisa mengecek di kawasan Cikarang. Berikut daftar rumah dijual dibawah Rp500 juta di kawasan ini! Hak Retensi Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dari uraian di atas, retensi akan menjamin suatu hal yang sangat berharga, sehingga ada beberapa pihak yang akan sepakat. Oleh karena itu, dengan dipertahankannya salah satu pihak yang akan terlibat untuk memiliki hak satu sama lain, terdapat substitusi kepentingan dalam kaitannya dengan pemberian kewenangan atas hak pengganti itu sendiri. Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dalam Hak KUHPer yang dimaksud dengan retensi adalah Pasal 1812 KUHPer, “Penerima bentuk kuasa yang berhak menahan pemberi kuasa yang ditangannya kepadanya segala sesuatu yang akan dituntut dari akibat pemberian kuasa.” Dalam menjalankan hak dan kekuasaannya, harus diperhatikan retensinya. Termasuka di antaranya saat diberi kekuasaan dengan menunjuk seseorang sebagai penggantinya dalam suatu masalah. Jika diberi kekuatan tanpa menyebut orang tertentu, maka akan dapat membantu kekuatannya. Contoh Retensi Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Ilustrasinya, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 2022 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 2022. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak dan menahan uang retensi sebesar 5%, hingga penyedia menyelesaikan kewajiban sampai dengan akhir masa pemeliharaan. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak pada kondisi ini, maka PPK dapat menggunakan uang retensi yang ditahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan. Sebagaimana diilustrasikan, pemutusan kontrak terjadi pada bulan oktober 2022. Untuk penggunaan uang retensi dilakukan sebagai berikut PPK mengajukan surat permintaan pembatalan data kontrak terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan berdasarkan surat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, kepada KPPN. Permohonan tersebut didasarkan atas pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK. Hal ini disebabkan alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan akan melakukan review atas kesesuaian surat permintaan pembatalan data kontrak dengan data kontrak yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil review, informasi pembatalan data kontrak yang telah dilakukan KPPN akan disampaikan kepada dapat menunjuk penyedia lain untuk melakukan perbaikan. Apabila bentuk dan nilai perikatan dengan penyedia baru berupa SPK atau surat perjanjian, maka hal tersebut wajib didaftarkan kembali ke KPPN untuk dicatat dalam kartu pengawasan kontrak yang PPK dapat mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan perbaikan pada masa pemeliharaan tersebut menggunakan mekanisme pembayaran nilai pekerjaan perbaikan sampai dengan maka PPK dapat memilih pembayaran LS non kontraktual dengan mengajukan SPM-LS Non kontraktual atau menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan UP yang dikelola bendahara pengeluaran. Diilustrasikan juga suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 20222 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Pertama, Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran terjadi pemutusan kontrak pada kedua kondisi diatas, perlakuan surat jaminan pemeliharaan yang telah dicairkan, wajib disetorkan sebagai pengembalian ke kas Negara. Tips dasarnya, retensi adalah kesepakatan antara 2 pihak yang umumnya terjadi antara pemberi kerja proyek dan pihak yang akan mengerjakan proyek. Dalam perjanjian akan ada penahanan sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Cara Mengelola Retensi Secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Retensi adalah hak kuasa untuk memiliki sesuatu yang merupakan hak kuasa karena surat kuasa belum membayar pembayaran kepada penerima surat kuasa. Dan secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi ini adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Ketika kontrak konstruksi telah selesai, maka kontraktor akan dibayar 95% dari harga kontrak. Dan sisanya 5% akan dipegang dulu sebagai uang retensi yang nantinya akan ditahan kembali, jika ada ketidaksempurnaan bangunan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor dan harus diperbaiki oleh kontraktor. Dari ulasan di atas terlihat jelas bahwa retensi juga dapat mengatur berbagai aspek kehidupan dengan memenuhi kebutuhan yang ada dan yang disepakati. Berikut adalah beberapa cara untuk mengelola retensi. Carilah cara yang efektif agar proyek tersebut berjalan dengan menawarkan untuk melakukan penilaian kompetitif, semua proyek harus terlihat proyek dengan perusahaan yang akan menjalin hubungan mengenai proyek dan jalur karier. Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
PENDAHULUAN Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi mengenai topik seputar besaran uang muka dalam pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pokok bahasan kita akan menguraikan mengenai indikator apa yang digunakan untuk menentukan apakah perlu atau tidak perlu diberikan uang muka, kemudian jika dipandang perlu maka berapa persen yang harus diberikan, serta bagaimana menentukan ketepatan persentase uang muka?. Sebelum pembahasan terlalu jauh, maka perlu kita memahami apakah uang muka itu dan apa perbedaannya dengan panjar. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia hal. 213-214 mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu misalnya jual beli telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak dalam jual beli adalah pembeli memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Sehingga kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan. Menunjuk Pasal 1464 KUHPerdata “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Sehingga uang panjar merupakan tanda jadi perikatan dan tidak dapat dikembalikan apabila perikatan batal dilakukan oleh pemberi uang panjar, kecuali dituangkan dengan jelas dalam perikatan/perjanjian. Maka perlu pemahaman yang jelas untuk membedakan antara panjar sebagai praktik bisnis dalam hukum perdata dan hukum adat ,advance payment dalam bisnis internasional eksport-import Down Payment sebagai bentuk pembayaran dalam pembiayaan kredit dengan uang muka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. UANG MUKA SEBAGAI STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL Salah satu perubahan besar dan kebijakan yang cukup menggembirakan bagi para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha UMKM yang berminat atau telah menjalin bisnis dengan pemerintah karena dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kebijakan peningkatan besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia usaha mikro, kecil dan koperasi sebesar paling rendah 50 % untuk pagu anggaran/kontrak diatas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. Hal ini dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada penyedia barang/jasa pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun uang muka bukan merupakan realisasi atas pelaksanaan anggaran tetapi pemberian uang muka dimaksudkan untuk memberikan dukungan kelancaran proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta sebagai upaya dukungan pembiayaan kepada para pelaku usaha, disamping itu uang muka juga merupakan sebuah langkah mitigasi risiko likuiditas keuangan penyedia. Menurut Kearney dan Boehlje dalam Purbasari 2009 terdapat beberapa dimensi Supply Chain Management SCMyang harus dikelola Product Flow; Aliran barang dari hulu ke hilir contohnya bahan baku yang dikirim dari supplier ke pabrik, setelah produksi selesai dikirim ke distributor, pengecer, kemudian sampai ke tangan pemakai atau konsumen akhir Finansial Flow; Aliran uang atau sejenisnya yang mengalir dari hulu ke hilir Information Flow; Informasi yang bisa terjadi dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Processes Create Value of Consumer; proses penciptaan nilai tambah bagi konsumen. Government/coordinating system; Hubungan atau kerjasama dengan mitra bisnis. TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN Meskipun pada tahap perencanaan seharusnya sudah dapat dipastikan akan diberikan uang muka atau tidak terhadap suatu paket pekerjaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, namun pada tahap Persiapan Pengadaan, PPK ditugaskan untuk melakukan reviu terhadap HPS dan Spesifikasi teknis/KAK untuk menyusun dan menetapkan besaran uang muka yang akan diberikan, penetapan jaminan uang muka, penetapan jaminan pelaksanaan, penetapan jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau atau ada tidaknya penyesuaian harga, yang kemudian akan dituangkan dalam rancangan kontrak sehingga calon penyedia peserta pemilihan akan mengetahui apakah dalam paket pengadaan ini tersedia atau diberikan uang muka, dengan harapan agar masing-masing peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan nilai penawaran harga/biaya yang akan diajukan pada saat pemasukkan penawaran dengan memperhitungkan margin keuntungan yang akan diperoleh dengan ketersediaan uang muka kerja dari Pemilik pekerjaan, dengan demikian akan memicu dan menciptakan iklim persaingan yang lebih baik. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa tanpa kecuali baik barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, PPK menyusun Kertas Kerja Perhitungan besaran uang muka dari rincian RAB/HPS, dengan mencermati setiap komponen biaya yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas uang muka sehingga dapat memudahkan dan membuat pekerjaan menjadi lancar tanpa hambatan finansial dari sisi penyedia nantinya ketika pekerjaan sedang berlangsung. Contoh pada pekerjaan konstruksi; bahwa semua biaya persiapan, penerapan biaya Keselamatan Konstruksi, panjar pengadaan bahan/material, upah tenaga kerja, mobilisasi dan sewa peralatan dapat dihitung sebagai pembentuk jumlah uang muka. Kertas Kerja ini kemudian yang akan menjadi bahan uji/pembanding ketika penyedia mengajukan rincian penggunaan uang muka apakah dapat disetujui atau tidak. Kemudian rekapitulasi biaya yang dihasilkan dari seluruh komponen biaya tersebut dikonversi menjadi persentase dari HPS yang kemudian akan dilakukan penyesuaian pada saat nilai penawaran/hasil negosiasi terjadi yang nantinya akan menjadi nilai kontrak. PERLU TIDAKNYA DIBERIKAN UANG MUKA Untuk mengetahui apakah suatu paket pengadaan dapat diberikan uang muka dapat ditelusuri dari komponen biaya pembentuk HPS Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, apakah didalamnya terdapat kebutuhan biaya; mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan Kriteria kebutuhan biaya tersebut diatas yang menentukan apakah perlu atau tidak diberikan uang muka,apabila memenuhi persyaratan tersebut maka PPK kemudian menyusun dan melakukan pencermatan setiap komponen biaya untuk mengetahui berapa besaran uang muka yang diperlukan. CARA MENENTUKKAN BESARAN UANG MUKA Seperti telah diuraikan diatas, untuk mengetahui ketepatan besaran uang muka yang akan disediakan kemudian dicantumkan dalam rancangan kontrak, maka dilakukan perhitungan dengan membuat Kertas Kerja Uang Muka dengan langkah-langkah sebagai berikut identifikasi seluruh komponen biaya yang termuat dalam HPS/RAB, lakukan breakdown hingga ke pembentuk harga atau biaya paling rendah berdasarkan ruang lingkup pekerjaan. Lakukan perhitungan total biaya input, proses dan output setiap paket-paket pekerjaan work package seperti upah tenaga kerja, bahan/material, peralatan, dst. Lakukan Rekapitulasi biaya-biaya tersebut diatas meliputi; jumlah biaya persiapan, biaya mobilisasi, biaya bahan seperti berapa semen, pasir, kerikil, besi dan seterusnya yang dibutuhkan sampai dengan konstruksi selesai yang diperoleh dari Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan volume pekerjaan. Lakukan pencermatan terhadap pasokan bahan/material dalam Supply Chain Management untuk mendapatkan keyakinan bahwa pemberian panjar tanda jadi untuk menjamin pasokan dapat tersedia dengan kualitas, kuantitas, waktu dan tiba di lokasi saat dibutuhkan. Nilai total keseluruhan biaya-biaya tersebut diatas merupakan nilai uang muka yang akan diberikan Besaran uang muka dapat diketahui dengan membandingkan Nilai total biaya hasil perhitungan dengan Nilai HPS/RAB dikali 100 sehingga diperoleh nilai berupa persentase. Kertas Kerja Uang Muka ini nantinya akan menjadi bahan pembanding dan menguji apakah rincian penggunaan uang muka yang diajukan oleh peneydia dapat disetujui atau tidak. BESARAN UANG MUKA PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak sebagai bagian dari Dokumen Pemilihan. Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi, yaitu nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak diberikan uang muka paling rendah 50%; nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. dapat diberikan uang muka paling rendah 30% ; dan nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak Rp. diberikan uang muka paling tinggi 30%. Dengan demikian maka dapat dimaknai bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak diatas khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi sedangkan apabila paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak tersebut dikerjakan oleh Penyedia Non Kecil diberikan uang muka paling tinggi 20 %, sebuah bentuk dukungan Pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan Koperasi. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp. diberikan uang muka paling tinggi 20%. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15%. Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. JAMINAN UANG MUKA Jaminan Uang Muka berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada tahap pelaksanaan Kontrak. Jaminan Uang Muka diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen Kontrak. Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Jaminan Uang Muka atau Jaminan pengadaan barang/jasa pada umumnya harus bersifat a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan Obligee, namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi; dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim; dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yangdikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain re-insurance/contra guarantee, pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut; Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin Principal dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin Principal; dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan dalam surat jaminan tidak terdapat klausul yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin Principal maupun oleh Penerima Jaminan Obligee. b. mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kriteria jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak; dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin Principal terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin Principal sesuai dengan perjanjian pokok. c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 empat belas hari kerja setelah menerima surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Jaminan diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan dikembalikan kepada Penyedia. e. Jaminan yang dicairkan akan disetorkan ke kas Negara oleh pejabat yang berwenang, nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. f. Jaminan Uang Muka dikembalikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau tidak diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. g. Besaran Jaminan Muka ditentukan senilai uang muka yang akan diberikan. h. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan PHO PENGECUALIAN ATAS JAMINAN UANG MUKA Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka Jaminan Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas diantaranya adalah Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan jaminan sesuai yang tercantum dalam rancangan kontrak. PEMBERIAN UANG MUKA Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan; Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan apabila diberikan; dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. Contoh perhitungan dan rencana pengembalian uang muka untuk kontrak tahun jamak PENGENDALIAN BIAYA UANG MUKA Salah satu instrument pengendalian kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah monitoring biaya yang dilakukan oleh PPK dengan memeriksa rencana arus kas yang diajukan oleh penyedia, sehingga kesalahan seperti uang muka digunakan oleh penyedia untuk mebiayai pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan dapat dihindari, yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya sehingga mempengaruhi kesuksesan proyek. Monitoring biaya dengan melakukan inspeksi terhadap laporan Arus Kas Cash Flow Penyedia menjadi penting bagi PPK untuk dilakukan secara berkala. PENUTUP Demikian Tulisan ini disampaikan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam pengelolaan uang muka pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat. Tetap Sehat, Bahagia dan Sukses SALAM PENGADAAN Post Views 5,488
Cara Pembayaran Proyek dengan SKBDN Perbankan memiliki peran yang cukup penting dalam perusahaan perseorangan, badan usaha, maupun bisnis antar negara. Salah satu peran bank yaitu menjadi perantara dalam pembayaran proyek dengan SKBDN. SKBDN itu sendiri adalah singkatnya dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. SKBDN merupakan suatu surat kontrak keuangan yang disepakati oleh pihak bank, nasabah bank, dan penerima untuk menjamin adanya suatu transaksi penjualan. Pemaparan lebih lanjut akan dijelaskan di artikel ini. Pengertian SKBDN Barang kali, Anda baru pertama kali ini mendengar atau membaca istilah SKBDN. Lantas, apa itu SKBDN? Dokumen yang satu ini umumnya digunakan dalam suatu transaksi bisnis dalam negeri yang mengikutsertakan valuta rupiah, contohnya seperti uang kartal. SKBDN adalah jasa yang dilayankan oleh perbankan agar dapat memberikan kemudahan pada proses transaksi dagang di dalam negeri. Pada dasarnya, penerbitan SKBDN mencerminkan perbankan sebagai lembaga yang menjembatani lalu lintas pembayaran antara praktisi perdagangan dengan menerapkan asas kepercayaan. SKBDN juga termasuk salah satu metode pembayaran yang diterapkan guna melayani keperluan perdagangan di dalam negeri, terutama perdagangan jarak jauh yang berskala besar. Serupa dengan aplikasi invoice untuk memudahkan pembuatan tagihan pada perusahaan Anda. Surat ini disebut juga sebagai surat kontrak perjanjian tertulis yang dirilis oleh Bank Pembuka atau Issuing Bank atas permohonan dari Pemohon kepada Penerima agar membayar sejumlah dana dalam suatu transaksi pembayaran. SKBDN disebut juga sebagai Letter of Credit L/C yang diperlukan agar pihak bank dapat menjamin bahwa Penerima mampu melunasi pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Jika Penerima tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian tertulis, maka kewajiban pihak bank adalah menanggung seluruh atau sisa harga dari pembelian tersebut. Metode pembayaran proyek dengan SKBDN diimplementasikan sebagai jaminan atau garansi dalam mendukung transaksi dagang di dalam negeri. SKBDN dalam hal ini mengikutsertakan penjual, pembayar, bank pembuka, dan bank pembayar. Mekanisme SKBDN menerapkan payback period dari bank maupun pihak ketiga dalam melakukan transaksi dagang. SKBDN cocok digunakan untuk perdagangan dalam negeri dalam rangka meminimalisir risiko keuangan. Dengan demikian, maka pembeli dapat merasa lebih terjamin karena barang yang dikirim sangat pas dengan pesanan yang ada. Baik itu dari segi kualitas, kuantitas, maupun spesifikasinya yang telah disepakati. Tentunya, penjual bisa merasa lebih aman karena barang yang dikirim pasti dibayarkan. Pihak yang Terlibat dalam SKBDN Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembayaran proyek dengan SKBDN? Agar semakin paham konsepnya, simak penjelasan berikut ini Pembeli Pembeli yang dimaksud di sini adalah Pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Mereka adalah pihak pembeli di dalam proses jual beli. Pembeli adalah pihak yang menawarkan atau mengajukan permohonan penerbitan SKBDN kepada pihak bank penerbit. Penjual Penjual atau beneficiary merupakan pihak yang menyediakan barang ataupun jasa di dalam proses jual beli. Bank Penerbit Issuing Bank atau bank penerbit merupakan bank yang memiiliki wewenang untuk mengeluarkan SKBDN atas permintaan dari pemohon. Pemilihan bank penerbit atas kehendak pemohon atau pembeli, sehingga pihak bank dan pembeli berada di lokasi yang sama. Bank Pembayar Paying Bank atau bank pembayar adalah pihak bank yang dipilih sebagai pembayar dana talangan kepada pembeli. Bank ini ada di kawasan yang sama dengan pembeli. Perusahaan Pengangkutan atau Pengiriman Barang Perusahaan jenis ini termasuk perusahaan yang berperan untuk mengirimkan barang yang dipesan dari penjual untuk pembeli. Pihak pengangkutan dapat diputuskan sendiri oleh penjual ataupun bank. Pengangkutan barang dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan jalur darat, pelayaran, cargo, atau penerbangan sesuai dengan perjanjian antara penjual dan juga pembeli. Selain pihak yang terlibat di atas, proses pembayaran proyek dengan SKBDN membutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk verifikasi. Beberapa dokumen tersebut mencakup persyaratan penyerahan barang terms of delivery, persyaratan kondisi barang terms of goods, persyaratan pembayaran terms of payment, serta dokumentasi. Cara Kerja SKBDN Lalu, bagaimana proses pencairan SKBDN? Perlu diketahui bahwa SKBDN tidak sama dengan Letter of Credit L/C. SKBDN dipakai di dalam transaksi perdagangan dalam negeri, sedangkan Letter of Credit digunakan di dalam transaksi pembayaran ekspor maupun impor. Hal ini berlaku di berbagai dunia dan memakai valuta asing. Meskipun demikian, perbedaan dari kedua dokumen ini hanya berada pada area pabean dan jenis valuta yang dipakai. Dari sini, dapat diketahui bahwa SKBDN merupakan L/C yang dipakai di dalam negeri dengan Menggunakan valuta rupiah. SKBDN sangat penting diurus untuk kelancaran dalam prosed transaksi perdagangan. Apalagi, jika transaksi finansial ini mempunyai faktor pembeli dan penjual tidak mengenal satu sama lain, perbedaan sistem, jarak yang jauh, nilai transaksi yang besar, atau faktor lain yang berhubungan dengan perdagangan. Setiap bank mempunyai syarat dan ketentuan yang tidak sama untuk membuka SKBDN. Pihak Pemohon wajib membayar sejumlah uang muka pada pihak bank sebagai bentuk deposit yang kemudian akan dikelola. Nominal uang deposit dan tarif layanan tersebut pastinya akan disesuaikan dengan nilai SKBDN. Uang deposit ini juga akan digunakan jika suatu hari nanti Pemohon tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian. Beberapa jenis bank yang mampu menerbitkan SKBDN juga membutuhkan jaminan dari pemohon dalam bentuk surat berharga untuk deposit SKBDN. baca juga seputar fungsi lembaga keuangan non-bank yang umum di Indonesia. Fungsi SKBDN Fungsi SKBDN secara umum adalah dapat memberikan proteksi terhadap transaksi pembayaran. Hal ini merupakan kesepakatan tertulis supaya pihak pemohon maupun penerima dapat menjalankan kewajiban bersama-sama dan memperoleh haknya terkait proses transaksi domestik tersebut. Selain itu, rupanya fungsi dari SKBDN cukup banyak. Apa saja fungsi tersebut? Simak penjelasan di bawah ini. Berikut ini fungsi pembayaran proyek dengan SKBDN Memberikan jaminan pembayaran hingga lunas dalam tenggang yang tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai. Meminimalisir terjadinya risiko transaksi jual beli yang tidak terbayarkan hingga lunas Memberikan jaminan keamanan pembayaran untuk penerima maupun pemohon. Menaikkan eksistensi dan daya saing dari beneficiary perusahaan, pembeli, atau kontraktor maupun sebaliknya. Bisa membantu dalam pengembangan usaha maupun bisnis. Memberikan proses yang settlement terhadap transaksi keuangan Anda. Jika terjadi penundaan pembayaran, maka pihak bank akan melunasi pembayaran tersebut, sehingga tidak akan mengganggu cash flow dari pihak terkait. Pembiayaan yang cukup kompetitif dan proses sangat cepat. Jaringan unit kerja beserta relasi dengan bank koresponden cukup luas. Jenis SKBDN SKBDN dipakai pada proses pembayaran transaksi domestik atau lokal. Umumnya, SKBDN mempunyai empat jenis layanan, di antaranya sebagai berikut Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKBDN Perlu diketahui bahwa setiap bank yang menerbitkan SKBDN mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Adapun syarat dan ketentuan secara umum di antaranya sebagai berikut Mempunyai plafond, line, atau fasilitas penerbitan SKBDN di bank terkait. Mengisi form pengajuan permohonan untuk menerbitkan SKBDN Memenuhi semua persyaratan umum dalam penerbitan SKBDN di bank yang dituju. Jika terdapat nilai barang dan jasa di dalam satu proses transaksi, maka nilai dari barang harus yang lebih besar. Hanya dapat berlaku untuk transaksi jual beli barang atau benda. Jika SKBDN terbit dengan maksud dikirim ke luar negeri, maka peralihan barang dari dalam negeri ke luar negeri boleh untuk dilakukan. Harus memakai mata uang yang sesuai dengan masing-masing negara. Bisa diterbitkan menggunakan valuta asing jika dapat berlaku dalam perdagangan internasional. Tidak dapat direvisi, dibatalkan, atau ditarik tanpa disetujui terlebih dahulu oleh pihak bank penerima, bank pembuka, maupun bank pengkonfirmasi. Berlaku sesuai dengan kesepakatan dari pihak pemohon dan juga penerima. Menyerahkan jaminan atau agunan yang sesuai dengan ketentuan Kinerja yang bagus dan tidak pernah melakukan kesalahan pelanggaran dalam transaksi jual beli dalam tingkat domestik maupun internasional. Mengisi formulir yang disertai Tkamu tangan asli. Dokumen yang dibutuhkan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Tkamu Daftar Perusahaan TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP, Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rekening giro bank terkait Bagaimana cara pembayaran proyek dengan SKBDN yang tepat? Mari simak tata caranya di bawah ini Proses pembayaran proyek dengan SKBDN memiliki alur yang cukup panjang, sehingga banyak orang menganggap bahwa prosedur ini sangatlah rumit. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa berbagai tahapan tersebut perlu dilalui untuk memastikan agar proses jual beli domestik dapat berjalan sesuai alurnya tanpa ada pihak yang dirugikan. Contoh pembayaran SKBDN dapat diilustrasikan dengan soal cerita berikut. Misalnya, pembeli A ingin membeli suatu barang dari penjual B. Keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi pembayaran dengan memakai SKBDN. Dalam hal ini, A dan B memilih Bank X untuk berperan sebagai Issuing bank atau bank penerbit. Sedangkan Bank Y berperan sebagai Paying bank atau bank pembayar. Lalu, perusahaan C berperan sebagai pihak yang menyediakan jasa pengangkutan. Sebelum proses penerbitan SKBDN, hal pertama yang perlu dilakukan kesepakatan jual beli sales contract antara Pembeli A dan juga Penjual B. Dalam kesepakatan perdagangan ini, harus dijelaskan tentang berbagai macam persyaratannya. Mulai dari spesifikasi barang secara detail, proses pembayaran, dan lain-lain. Pembeli A lalu datang ke Bank X untuk menerbitkan SKBDN yang berkaitan dengan kebutuhan dagangnya. Saat proses permohonan ini, pembeli A wajib menyerahkan surat kesepakatan dan meyakinkan pihak bank untuk membayar dana yang sesuai dengan kemampuannya. Usai bank X setuju dengan pengajuan tersebut, pihak bank X kemudian akan menerbitkan SKBDN. Kemudian, uang jaminan pembeli A akan ditahan oleh pihak bank selama proses transaksi perdagangan dilakukan hingga selesai. Bank X lalu akan menghubungi pihak Bank Y bank pembayar untuk mengumumkan bahwa pembayaran proyek dengan SKBDN telah dibuka. Pihak Bank Y lalu akan menelepon penjual B untuk mengumumkan bahwa SKBDN telah berlaku dan penjual bisa mengirimkan barang. Penjual B lalu akan mengirimkan barang yang telah dipesan oleh pembeli A melalui perusahaan C. Pihak penjual kemudian akan mengurus segala dokumen yang dibutuhkan, salah satunya bukti pengiriman barang dari perusahaan C untuk mendukung proses pembayaran. Pihak penjual akan mendatangi bank Y untuk menyerahkan seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan sebagai bukti sudah menuntaskan kewajiban yang sesuai dengan kesepakatan. Bank Y lalu akan bernegosiasi dengan Penjual B tentang masalah pembayaran. Bank Y dapat segera melakukan proses pembayaran kepada penjual atau menunggu sampai memperoleh pembayaran dari pihak Bank X. Dalam hal ini, disebut dengan dana talangan. Segalanya perlu disesuaikan dengan syarat pembayaran proyek dengan SKBDN. Bank Y akan memberikan berbagai dokumen dari Penjual kepada Bank X supaya proses pembayaran dapat lekas diproses sesuai dengan ketentuan. Bank X kemudian memverifikasi seluruh isi dokumen. Jika seluruh dokumen dianggap tepat dan jelas, maka bank X akan memberikan dana kepada bank Y. Namun, jika dokumen tersebut ditemukan suatu kejanggalan, maka bank X tidak wajib untuk melakukan pembayaran. Pihak Bank X wajib melakukan konfirmasi kepada pihak pembeli tentang kondisi kejanggalan dokumen tersebut. Lalu, meminta penjelasan apakah pembeli akan menerima atau bahkan menolak terkait temuan penyimpangan dokumen tersebut. Jika semua sudah jelas, maka Bank X melakukan pembayaran pada Bank Y. Pembeli kemudian diminta untuk menyelesaikan pembayaran kepada Bank X. Usai kewajiban pembayaran rampung, Bank X menyerahkan seluruh berkas atau dokumen kepada pembeli untuk dipakai saat pengambilan ataupun pengeluaran barang dari pihak pengiriman. Posisi Bank Terkait SKBDN Setelah menyimak penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bank memegang peran penting dalam proses pembayaran proyek SKBDN ini. Dalam hal ini, semua pihak bank yang terlibat memiliki tugasnya masing-masing. Jadi, bank pembuka atau issuing bank berperan untuk menerbitkan SKBDN. Bank ini kemudian akan menunjuk pihak bank untuk dapat meneruskan SKBDN pada pihak beneficiary. Bank yang meneruskan itu ialah Bank Penerus atau Advising Bank yang akan melakukan aktivitas pembayaran kepada beneficiary. Hal ini berlaku jika telah memperoleh persetujuan dari bank penerbit untuk dapat melakukan aktivitas SKBDN operatif. Namun, jika SKBDN bersifat non-operatif, maka pembayarannya harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak bank pembuka. Baik itu SKBDN operatif maupun non-operatif, semuanya berlaku untuk SKBDN. Bank pembayar dalam SKBDN non operatif harus mengirimkan dokumen yang di dalamnya terdapat syarat SKBDN kepada bank pembuka. Jika hal ini diterapkan, maka bank pembayar harus berperan menjadi bank pengirim. Dengan adanya konfirmasi kepada pihak bank pembuka, maka nantinya bisa diteruskan kepada pihak beneficiary. Wujud penerusan SKBDN kepada beneficiary yaitu negosiasi pembayaran yang menempatkan pihak bank sebagai negotiating bank. Pastinya, istilah ini tidak hanya berlaku untuk satu kantor bank saja, tetapi juga bisa untuk bank lainnya. Khusus bagi bank penerbit yang tidak mempunyai cabang pada wilayah yang tertuju, maka bisa menunjuk bank koresponden. Jika nantinya bank koresponden telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada bank pembayar, nantinya bank tersebut disebut dengan bank peremburs. Jenis-jenis Bank Penting dalam SKBDN Ada berbagai jenis bank khusus yang perlu diketahui dalam transaksi jual beli domestik yang dilakukan dengan memakai SKBDN. Beberapa jenis bank penting tersebut yaitu sebagai berikut Bank Pembuka Issuing Bank Bank pembuka atau yang disebut juga dengan issuing bank merupakan bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang didasarkan pada permintaan Pemohon atau Applicant. Bank Penerus Advising Bank Bank Penerus merupakan jenis bank yang bertugas untuk meneruskan SKBDN kepada pihak penerima Beneficiary. Bank Tertunjuk Nominated Bank Bank Tertunjuk merupakan pihak bank yang memberi kuasa untuk dapat melakukan akseptasi wesel, pembayaran atas unjuk, dan negosiasi. Bank Pengkonfirmasi Confirming Bank Bank Pengkonfirmasi merupakan bank yang bertugas melakukan konfirmasi SKBDN dengan mengikatkan dirinya untuk mengaksep, membayar, dan mengambil alih wesel yang sudah ditarik berdasarkan SKBDN. Bank Penegosiasi Negotiating Bank Sesuai dengan namanya, Bank Penegosiasi merupakan pihak bank yang bertugas untuk melakukan negosiasi dengan pihaj yang terkait. Bank Pembayar Paying Bank Jenis bank yang berikutnya adalah bank pembayar atau Paying Bank. Bank jenis ini termasuk pihak yang melakukan transaksi pembayaran kepada pihak penerima karena adanya proses penyerahan dokumen yang telah disyaratkan di dalam pembayaran proyek dengan SKBDN. Bank Peremburs Reimbursing Bank Apa yang dimaksud bank peremburs? Reimbursing Bank itu sendiri merupakan pihak bank yang dipilih oleh bank pembuka agar dapat melakukan penggantian transaksi pembayaran pada pihak bank pembayar. Bank Pengirim Remitting bank Istilah penting yang berikutnya adalah bank pengirim atau Remitting bank. Bank jenis ini melakukan pengiriman dengan sight dan usance pada syarat SKBDN. Bank Pentransfer Transferring bank Seperti halnya namanya, Bank Pentransfer atau Transferring Bank merupakan pihak yang menuntaskan permintaan penerima dalam mewujudkan pengalihan SKBDN sebagian atau menyeluruh kepada satu pihak atau lebih. Bank Tertarik Bank Tertarik merupakan suatu bank yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran terkait wesel yang dikirim padanya. Demikian penjelasan mengenai cara pembayaran proyek SKBDN yang harus Anda ketahui. SKBDN cocok digunakan untuk perdagangan dalam negeri dalam rangka meminimalisir risiko keuangan. Maka dari itu perusahaan juga harus mengatur keuangannya dengan aplikasi keuangan yang efisien. Semoga bermanfaat!
Pada kesempatan ini akan berbagi Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan. Ini merupakan lanjutan dari artikel kami sebelumnya tentang Mengenal Term Pembayaran Kontraktor Bangunan. Uang muka atau DP pada umumnya maksimal 20% dari nilai kontrak atau tergantung dari kebijakan pemilik proyek. Ada yang hanya memberikan uang muka DP 10%, ada juga yang tidak memberikan uang muka DP sama sekali. Cara pembayaran kontraktor selama pelaksanaan proyek konstruksi tergantung dari kesepakatan yang tertuang dalam kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor bangunan. Berapa kali pembayaran dilakukan, prosentase progress, dan jumlah yang dapat dibayar berbeda-beda untuk setiap proyek. Sebagai contoh misalnya kontraktor suatu proyek konstruksi yang oleh pemilik proyek akan diberi uang muka DP 20%. Pembayaran akan dilakukan secara progress payment berdasarkan progress pekerjaan dengan ketentuan Uang Muka DP 20% Termin 1 - Progress Pekerjaan 0-30% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 2 - Progress Pekerjaan 30%-55% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 3 - Progress Pekerjaan 55%-80% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 4 - Progress Pekerjaan 80%-100% dibayar 25% dari nilai kontrak Retensi setelah masa pemeliharaan 180 hari kalender Karena ada uang muka 20% dan retensi 5%, maka setiap pembayaran termin harus dikurangi dengan prosentase uang muka dan retensi secara proporsional sesuai progress pekerjaan seperti di bawah ini Uang Muka = 20% x Nilai Kontrak Progress Pekerjaan 0-30% Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 30%-55% Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 55%-80% Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 80%-100% Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiSetelah masa pemeliharaan Retensi = 5% x Nilai Kontrak Sebagai contoh misalnya suatu proyek konstruksi dengan Nilai kontrak RP. sepuluh milyar rupiah, dengan ketentuan di atas maka pembayaran terminnya adalah seperti di bawah ini. Uang Muka = 20% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 0-30% Pembayaran Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 30%-55% Pembayaran Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 55%-80% Pembayaran Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 80%-100% Pembayaran Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Setelah masa pemeliharaan 180 hari kalenderPembayaran Retensi 5% Retensi = 5% x Rp. = Rp. Demikian Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan yang dapat sampaikan, semoga bermanfaat.
Perpres Tahun 2018 Pasal 33 1 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah.2 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diperlukan, dalam hala. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; ataub. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.3 Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikuta. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% delapan puluh persen sampai dengan 100% seratus persen dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai kontrak; ataub. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% delapan puluh persen dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai total HPS.4 Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikuta. untuk nilai penawaran antara 80% delapan puluh persen sampai dengan 100% seratus persen dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai kontrak; ataub. untuk nilai penawaran di bawah 80% delapan puluh persen dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai Pagu Anggaran.5 Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi. - jaminan pelaksanaan kontrak terintegrasi
cara mengurus uang muka proyek